Koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, dalam bahasa
inggris yaitu “cooperation”. Co berarti kerjasama, dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini kerja sama
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta. Koperasi merupakan usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorag buat semua dan semua buat seorang’
Menurut sejarah berdirinya koperasi di Indonesia dimulai
pada zaman Belanda, dimana badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah
sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada 16 Desember 1895. Saat itu
Patih Purwokerto, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, dengan kawan-kawannya
mendirikan koperasi untuk menolong sejawatnya para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha ini mendapatkan dukungan dan persetujuan dari Residen
Purwokerto E. Sieburg. Badan usaha berbentuk koperasi itu diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Pelayanan bank itu masih terbatas
untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban hutang
yang sangat besar. Atas bantuan E. Sieburgdan Wolff Van Westerrode pada tahun
1898 jangkauan pelayanannya diperluas hingga setor pertanian. Namun karena
kondisi masyarakat yang hidup pada zaman penjajahan tidak boleh berkembang
lebih jauh, upaya ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah kolonial.
Akibatnya segala kegiatan koperasi diawasi secara ketat dan mengalami banyak
rintangan dari pemerintah kolonial Belanda.
Semakin tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara, pada
tahun 1908, melalui Budi Utomo, Raden Sutomo mengembangkan Koperasi Rumah
tangga, namun karena kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah akhirnya
gagal. Dilanjutkan oleh Serikat Islam tahun 1913 mempelopori pedirian Koperasi
Industri Kecil dan Kerajinan, namun tidak bertahan lama karena masyarakat masih
minim pengetahuan dan kurangnya penyuluhan mengenai Koperasi. Perkembangan
koperasi mulai menunjukkan tanda—tanda yang menggembirakan saat The Studi Club
1928, kelompok kaum intelektual Indonesia menganjurkan anggotanya untuk ikut mempelopori
pendirian perkumpulan Koperasi di
lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Hingga tahun 1939 jumlah Koperasi
di Indonesia mencapai 1712 koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947, dilakukan
kongres gerakan koperasi se-Jawa pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres
diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia dan
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi. Dalam proses perjuangan
gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan
badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi
serta sumber pendidikan bagi anggota koperasi.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 mengenai Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan Koperasi
sebagai pelaksananya. Kemudian tahun 1962, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya dalam melaksanakan Prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
Koperasi. Pada tahun itu juga dilakukan Munaskop II dengan tujuan mengambil
alihkan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik. Terjadi penurunan jumlah
Koperasi dari 64.000 unit menjadi 15.000 unit karena koperasi wajib
menyesuaikan diri dengan penertiban organisasi koperasi sesuai dengan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku
mulai tanggal 18 Desember 1967. Namun pada tahun 1992, UU No 12 tahun 1967
disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Masih dirasa belum sempurna karena tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan perkoperasian Indonesia, akhirnya UU No.25 Tahun 1992 diganti
dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012.
(Sumber: BPS.go.id)
Melalui tabel dapat dilihat mulai tahun 1967 hingga 2016, jumlah
unit koperasi dan jumlah koperasi yang
aktif terus meningkat. Namun pertumbuhan koperasi tidak selalu meningkat tinggi,
terlihat mulai tahun 2013 hingga 2016 pertumbuhan koperasi kian mengecil. Dan jumlah
anggota koperasi yang aktif mulai meningkat dengan baik dimulai dari bulan Juli
2008 hingga juni 2016. Hal ini menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang
berminat dan tertarik terhadap sistem koperasi. Meskipun tercatat dalam tahun
2016 jumlah unit koperasi di Indonesia yaitu 212.135 unit, yang terbanyak
seluruh dunia, masih belum memberikan pengaruh besar terhadap PDB negaranya
sendiri. Padahal di negara yang jumlah koperasi nya lebih sedikit dari
Indonesia, seperti Belanda telah memberi kontribusi terhadap PDB negara nya sebesar 18 persen, Selandia Baru 20 persen, dibandingkan Indonesia hanya sebesar 3.9 persen.
Selain itu alasan pertumbuhan koperasi semakin lama semakin sedikit
dikarenakan masyarakat Indonesia yang memiliki persepsi salah terhadap
koperasi. Masyarakat menganggap koperasi hanya dibidang simpan pinjam saja. Namun
sebenarnya koperasi lebih dititikberatkan ke sektor riil, seperti Koperasi
Pertanian, Koperasi Perikanan, Koperasi Perumahan dan sebagainya. Akibat persepsi
yang salah dan faktor lain seperti tidak ada keseriusan manajemen koperasi oleh
daerah-daerah pelosok termasuk desa, koperasi di Indonesia tidak termasuk
kedalam catatan Organisasi Koperasi Dunia (International Cooperative Alliance).
Hilangnya Koperasi Unit Desa diakibatkan kurangnya ilmu dalam mengatur
perkoperasian, dan kader-kader koperasi serta para akademisi yang memiliki misi
menggali pengetahuan koperasi di daerah-daerah juga tidak terprogram baik. Syarat
menjadi anggota koperasi masih memberatkan karena mengharuskan adanya simpanan
wajib, karena bagi masyarakat yang tidak memiliki dana, mereka harus meminjam
hingga ke rentenir
Koperasi di Indonesia ini memang membutuhkan pembenahan yang
serius. Upaya pemerintah dalam menghadapi persoalan koperasi dan mengembalikan
citranya terbagi menjadi tiga bagian yaitu rehabilitasi, reorientasi, dan
pengembangan. Rehabilitasi yaitu dengan membenahi database koperasi karena
masih banyak koperasi yang tidak aktif. Selanjutnya Reorientasi, mengubah pola pikir
yang semula mementingkan kualitas menjadi kepentingan kuantitas. Dan terakhir
bagian pengembangan, diharapkan koperasi lebih terbuka dan menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak. Selain itu diperlukan dorongan melalui digital dalam menyampaikan koperasi melalui bidang usaha yang dilakukan, karena pelanggan dan anggota tidak akan terbatas ruang dan waktu.
Sumber:
- Buku
Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia. Yogyakarta:
BPFE-YOGYAKARTA
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: Erlangga
- Koran Online
Akhir, Dani Jumadil. (2017, September 5). Catat! Tugas Seluruh Kementerian dan Lembaga Bangun Koperasi. Okezone.com. Retrieved from https://economy.okezone.com.
Murdaningsih, Dwi. (2017, September 13). Koperasi di Indonesia Perlu Pembenahan Serius. Republika. Retrieved from http://www.republika.co.id.
Saputra, Ragil Wisnu. (2017, May 9). Koperasi Indonesia Kalah dengan Malaysia, Kara Rektor Ikopin Ini Penyebabnya!. Tribun Jabar. Retrieved from http://jabar.tribunnews.com.
Satrio, Ferry Agusta. (2016, July 12). Koperasi di Indonesia, Perkembangannya Kini. Times Indonesia. Retrieved from https://m.timesindonesia.co.id.



Comments
Post a Comment