Skip to main content

Meningkatkan Koperasi di Indonesia



Koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, dalam bahasa inggris yaitu “cooperation”. Co berarti kerjasama, dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini kerja sama dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta. Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorag buat semua dan semua buat seorang’

Menurut sejarah berdirinya koperasi di Indonesia dimulai pada zaman Belanda, dimana badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada 16 Desember 1895. Saat itu Patih Purwokerto, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, dengan kawan-kawannya mendirikan koperasi untuk menolong sejawatnya para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapatkan dukungan dan persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg. Badan usaha berbentuk koperasi itu diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Pelayanan bank itu masih terbatas untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban hutang yang sangat besar. Atas bantuan E. Sieburgdan Wolff Van Westerrode pada tahun 1898 jangkauan pelayanannya diperluas hingga setor pertanian. Namun karena kondisi masyarakat yang hidup pada zaman penjajahan tidak boleh berkembang lebih jauh, upaya ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah kolonial. Akibatnya segala kegiatan koperasi diawasi secara ketat dan mengalami banyak rintangan dari pemerintah kolonial Belanda.

Semakin tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara, pada tahun 1908, melalui Budi Utomo, Raden Sutomo mengembangkan Koperasi Rumah tangga, namun karena kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah akhirnya gagal. Dilanjutkan oleh Serikat Islam tahun 1913 mempelopori pedirian Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan, namun tidak bertahan lama karena masyarakat masih minim pengetahuan dan kurangnya penyuluhan mengenai Koperasi. Perkembangan koperasi mulai menunjukkan tanda—tanda yang menggembirakan saat The Studi Club 1928, kelompok kaum intelektual Indonesia menganjurkan anggotanya untuk ikut mempelopori pendirian perkumpulan Koperasi  di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Hingga tahun 1939 jumlah Koperasi di Indonesia mencapai 1712 koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947, dilakukan kongres gerakan koperasi se-Jawa pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi. Dalam proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta sumber pendidikan bagi anggota koperasi.

Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 mengenai Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan Koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian tahun 1962, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya dalam melaksanakan Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada Koperasi. Pada tahun itu juga dilakukan Munaskop II dengan tujuan mengambil alihkan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik. Terjadi penurunan jumlah Koperasi dari 64.000 unit menjadi 15.000 unit karena koperasi wajib menyesuaikan diri dengan penertiban organisasi koperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 1967. Namun pada tahun 1992, UU No 12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Masih dirasa belum sempurna karena tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian Indonesia, akhirnya UU No.25 Tahun 1992 diganti dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012.





(Sumber: BPS.go.id)


Melalui tabel dapat dilihat mulai tahun 1967 hingga 2016, jumlah unit koperasi  dan jumlah koperasi yang aktif terus meningkat. Namun pertumbuhan koperasi tidak selalu meningkat tinggi, terlihat mulai tahun 2013 hingga 2016 pertumbuhan koperasi kian mengecil. Dan jumlah anggota koperasi yang aktif mulai meningkat dengan baik dimulai dari bulan Juli 2008 hingga juni 2016. Hal ini menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang berminat dan tertarik terhadap sistem koperasi. Meskipun tercatat dalam tahun 2016 jumlah unit koperasi di Indonesia yaitu 212.135 unit, yang terbanyak seluruh dunia, masih belum memberikan pengaruh besar terhadap PDB negaranya sendiri. Padahal di negara yang jumlah koperasi nya lebih sedikit dari Indonesia, seperti Belanda telah memberi kontribusi terhadap PDB negara nya sebesar 18 persen, Selandia Baru 20 persen, dibandingkan Indonesia hanya sebesar 3.9 persen.

Selain itu alasan pertumbuhan koperasi semakin lama semakin sedikit dikarenakan masyarakat Indonesia yang memiliki persepsi salah terhadap koperasi. Masyarakat menganggap koperasi hanya dibidang simpan pinjam saja. Namun sebenarnya koperasi lebih dititikberatkan ke sektor riil, seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Perikanan, Koperasi Perumahan dan sebagainya. Akibat persepsi yang salah dan faktor lain seperti tidak ada keseriusan manajemen koperasi oleh daerah-daerah pelosok termasuk desa, koperasi di Indonesia tidak termasuk kedalam catatan Organisasi Koperasi Dunia (International Cooperative Alliance). Hilangnya Koperasi Unit Desa diakibatkan kurangnya ilmu dalam mengatur perkoperasian, dan kader-kader koperasi serta para akademisi yang memiliki misi menggali pengetahuan koperasi di daerah-daerah juga tidak terprogram baik. Syarat menjadi anggota koperasi masih memberatkan karena mengharuskan adanya simpanan wajib, karena bagi masyarakat yang tidak memiliki dana, mereka harus meminjam hingga ke rentenir


Koperasi di Indonesia ini memang membutuhkan pembenahan yang serius. Upaya pemerintah dalam menghadapi persoalan koperasi dan mengembalikan citranya terbagi menjadi tiga bagian yaitu rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. Rehabilitasi yaitu dengan membenahi database koperasi karena masih banyak koperasi yang tidak aktif. Selanjutnya Reorientasi, mengubah pola pikir yang semula mementingkan kualitas menjadi kepentingan kuantitas. Dan terakhir bagian pengembangan, diharapkan koperasi lebih terbuka dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Selain itu diperlukan dorongan melalui digital dalam menyampaikan koperasi melalui bidang usaha yang dilakukan, karena pelanggan dan anggota tidak akan terbatas ruang dan waktu.



Sumber:
  • Buku
     Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
     
     Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga

  • Koran Online
     Akhir, Dani Jumadil. (2017, September 5). Catat! Tugas Seluruh Kementerian dan Lembaga Bangun Koperasi. Okezone.comRetrieved from https://economy.okezone.com. 
     Murdaningsih, Dwi. (2017, September 13). Koperasi di Indonesia Perlu Pembenahan Serius. RepublikaRetrieved from http://www.republika.co.id.
     Saputra, Ragil Wisnu. (2017, May 9). Koperasi Indonesia Kalah dengan Malaysia, Kara Rektor Ikopin Ini Penyebabnya!. Tribun JabarRetrieved from http://jabar.tribunnews.com. 
     Satrio, Ferry Agusta. (2016, July 12). Koperasi di Indonesia, Perkembangannya Kini. Times Indonesia. Retrieved from https://m.timesindonesia.co.id.

Comments